Detik-detik Ketua FPI Ditangkap Gegara "Pamer" Foto Megawati Gendong Jokowi

Polisi belum menjelaskan detail motif Welly mengunggah foto tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 27 November 2020 | 09:28 WIB
Detik-detik Ketua FPI Ditangkap Gegara "Pamer" Foto Megawati Gendong Jokowi
Polisi menangkap Ketua FPI Galang karena memasang foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Jokowi. [screenshot video]

SuaraSumut.id - Ketua FPI Kecamatan Galang, Sumatera Utara, Welly Putra ditangkap polisi. Ia diduga melakukan penghinaan melalui akun Facebook-nya.

Welly ditangkap lantaran mengunggah foto hasil editan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

Foto itu bahkan dijadikan sebagai profil di akun Facebook pribadinya.  Welly yang diketahui bekerja sebagai security di PTPN II ini ditangkap di kediamannya, Rabu (25/11/2020) sore.

Dari video terlihat Welly terlihat di datangi petugas di rumahnya. Terlihat tiga pria berkemeja putih lengan panjang duduk dan seorang pria memakai kaos sambil membawa tas berdiri.

Baca Juga:Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Habib Rizieq

Dalam video terdengar suara orang membicarakan tentang borgol.  Tak lama kemudian datang seorang wanita menyerahkan baju kepada Welly.

Ia lalu berganti pakaian dan keluar dari rumahnya mengenakan kemeja lengan panjang dan memakai peci. Dia dibawa petugas menuju mobil untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, MP Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya kepada SuaraSumut.id, Kamis (26/11/2020).

Penangkapan berawal dari penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan akun Facebook yang melakukan profiling foto bermuatan penghinaan.

Baca Juga:PUBG Suntikan Dana 100 Juta Dolar AS Demi Kembangkan Game di India

Dari penyelidikan itu petugas menangkap pelaku. Petugas menyita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol.

Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Polisi belum menjelaskan motif Welly mengunggah foto Megawati menggendong Jokowi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini