SuaraSumut.id - Tim Gempur Bea Cukai Medan membongkar pabrik pengolahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Ribuan botol minuman beralkohol ilegal itu disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.
"Penindakan miras ilegal ini bermula dari informasi dari masyarakat dan dikembangkan hingga mendapatkan lokasi pabrik," kata Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid saat konferensi pers, Jumat (27/11/2020).
Dadan Farid menjelaskan, produk ilegal tersebut semula ditemukan dari sebuah toko di Pusat Pasar Medan.
Baca Juga:4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19
Setelah dilakukan pengecekan, kata Dadan, ditemukan MMEA ilegal masih banyak beredar di pasaran.
"Dari hasil uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), kedua merek MMEA ilegal tersebut memiliki kadar alkohol 31,94 persen dan 19,16 persen," ujarnya.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi, dan pemeriksaan mendalam di sebuah toko R yang berlokasi di Pusat Pasar Medan.
Dari bukti awal, diketahui bahwa lokasi itu juga digunakan untuk memproduksi MMEA dua merek tersebut, berupa Etiket yang belum ditempel, tong pencampur, botol kosong, tutup botol dan lainnya.
"Dari penggalian informasi mendalam dan berhasil mengerucut pada salah satu rumah pegawai berinisial MN. Minuman itu diproduksi di sebuah rumah yang berada di Medan Area, Kota Medan," ungkapnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 26 November: Medan Siang-Malam Hujan
Dadan menyebut, dari penindakan di rumah yang dijadikan lokasi pabrik tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni dispenser, alat dan mesin press tutup botol, segel plastik dan lainnya.
Dadan mengatakan, pabrik ilegal tersebut sudah menjadi target penindakan sejak lama dan berdasarkan surveilans tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan pada izin usahanya.
"Jadi alamat yang tercantum dalam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak ditemukan adanya pabrik atau kegiatan produksi. Melainkan di lokasi itu merupakan SPBU," kata Dadan.
Dari hasil penghitungan atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp44,145 juta.
Sementara dari keterangan saksi bahwa kegiatan produksi telah beroperasi sejak 2019. Diprediksi untuk produksi selama 12 bulan estimasi kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp267,885 sampai Rp360,945 juta.
Dari penindakan tersebut pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 50,54 dan 56.
"Giat gempur ini dilaksanakan sebagai wujud perlindungan Bea dan Cukai kepada masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih merebak di pasaran," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis