Dari hasil keterangan kedua perempuan terebut, mereka menyuruh warga berfoto sambil memegang uang dan pose membentuk dua jari yang mengarah ke salah satu paslon.
"Saat kita tanya, keduanya mengaku itu bantuan Covid-19. Tapi saat ditanya dari lembaga mana, mereka tidak bisa menyebutkan," kata Taufik Hidayat Tanjung.
Hal itu dijadikan informasi awal untuk dikembangkan sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. Setelah itu, Panwascam punya waktu 7 hari untuk mengumpulkan alat bukti.
"Kita sudah membentuk tim penelusuran untuk mencari informasi terkait tindakan tersebut. Apabila ada unsur pidana, maka akan kita teruskan ke Gakkumdu Bawaslu Medan," ungkapnya.
Baca Juga:Dukung Akhyar-Salman di Pilkada Medan, UAS Ajak Seluruh Jamaah Pilih AMAN
Ditanya lebih lanjut terkait bentuk kampanye yang dilakukan, Taufik mengatakan bahwa mereka tidak membawa simbol paslon.
"Hanya saja salah satu dari keduanya mengenakan masker bergambar salah satu paslon, yakni nomor urut 02," jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai kabar yang beredar. Taufik meminta masyarakat mempercayakan proses di tingkat Panwascam.
Panwascam akan melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
"Masyarakat percayakan hal itu kepada Panwascam. Kami akan bekerja secara profesional bukan berdasarkan opini tapi peraturan yang ada," pungkasnya.
Baca Juga:Usai Tangkap Edhy, Andi Arief Minta KPK ke Medan Selidiki Mantu Jokowi
Kontributor : Muhlis