SuaraSumut.id - KPU Medan akan membentuk TPS bergerak untuk memfasilitasi hak pilih warga yang terindikasi Covid-19 saat pencoblosan.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, Senin (30/11/2020).
"Serupa dengan sistem pemilihan sebelumnya. KPU membentuk beberapa TPS bergerak di hari pemungutan suara bagi pemilih yang memenuhi syarat tetap, namun tidak dapat hadir ke TPS. Misalnya yang terindikasi Covid-19 maupun pasien yang tidak dalam kondisi sehat," katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan biasanya dilakukan satu jam sebelum TPS ditutup. Pelaksanaan dihadiri satu orang petugas TPS, satu pengawas beserta saksi dengan perlengkapan protokol kesehatan.
Baca Juga:Dukung Akhyar-Salman, UAS Minta Tim Kampanye dari Pintu ke Pintu
Namun, kata Nana, hingga kini KPU Medan juga akan menyesuaikan dengan pelaksanaan teknis yang ditetapkan nanti.
"Tapi pastinya langkah KPU Medan sampai saat ini untuk pemenuhan hak pemilih terindikasi Covid-19 disesuaikan dengan UU yang serupa dengan masyarakat pada umumnya," jelasnya.
KPU Medan juga akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Seperti soal jumlah pasien, sampai kemungkinan pengguna hak pilih bisa dilakukan secara langsung atau oleh pendamping.
"Jadi kalau memang kondisi pasiennya tidak memungkinkan untuk memilih, maka bisa didampingi oleh keluarga atau orang dipercayainya yang dalam kondisi sehat," pungkasnya.
Di Pilkada Medan, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi diusung PKS dan Partai Demokrat.
Baca Juga:Musim Hujan Bisa Bikin Masker Tak Efektif, Begini Kata Para Ahli
Sedangkan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, PPP, Hanura, dan PSI.