Suami Istri Terancam Penjara 194 Tahun, Anak Disiksa dan Dibuat Kelaparan

"Ini adalah kasus pelecehan terburuk yang pernah saya lihat," kata polisi.

Farah Nabilla | Hikmawan Muhamad Firdaus
Selasa, 01 Desember 2020 | 16:14 WIB
Suami Istri Terancam Penjara 194 Tahun, Anak Disiksa dan Dibuat Kelaparan
Ilustrasi penjara. (Istimewa)

SuaraSumut.id - Sepasang suami istri tega menyiksa dan membiarkan anak-anak mereka kelaparan dengan sengaja.

Atas perlakuan itu, orang tua asal Amerika Serikat tersebut akhirnya ditangkap dan terancam penjara hingga 194 tahun.

Menyadur Daily Star, Selasa (1/12/2020) Priscilla Meachem (31) dan Elijah Waltz (38) ditangkap dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadap dua anak, masing-masing berusia 10 dan 11 tahun.

Penyelidik mengungkapkan pelecehan yang dilakukan oleh pasangan dari Ohio tersebut terjadi pada bulan Juni hingga Oktober tahun ini.

Baca Juga:Kalah Banding Lagi, Hakim: Argumen Kubu Donald Trump Tidak Ada Gunanya

Meachem dan Waltz secara tega mengikat kedua korban menggunakan pengikat zip dan lakban. Kepala anak-anak tersebut juga dicukur hingga habis.

Kedua tersangka juga tega membuat korban kelaparan dan mereka secara sengaja makan di depan anak-anak tersebut tanpa memberinya.

Detektif Polisi Zanesville Bryan Ruff menyebutnya sebagai "kasus pelecehan terburuk" yang pernah dia lihat, menurut The Times Recorder.

"Ini adalah kasus pelecehan terburuk yang pernah saya lihat." Detektif polisi Bryan Ruff. "Anak laki-laki itu dipukul dengan sepotong kayu dan gitar," tambah Ruff.

Polisi mengatakan pasangan tersebut juga dituduh mencekik korban dengan kaus kaki dan menyerang salah satunya dengan tongkat dan gitar.

Baca Juga:Kunker ke AS, Luhut Ditanya Soal Keamanan Indonesia Saat Rizieq Pulang

Pasangan tersebut telah didakwa dengan sembilan tuduhan penyerangan, kejahatan tingkat dua, enam tuduhan penculikan, dan tujuh tuduhan membahayakan anak-anak.

Awal bulan ini, Meachem dan Waltz mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Mereka ditahan di penjara Muskigum dengan jaminan 500.000 dolar (Rp 7 miliar).

Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 194 tahun untuk setiap tuduhan, menurut The Times Recorder.

Pihak berwenang pertama kali mendapat laporan tentang pelecehan di sebuah rumah di Ohio pada akhir September. Investigasi kemudian diluncurkan oleh departemen Layanan Anak Kabupaten Muskingum pada 28 September.

Anak-anak tersebut sudah mendapat perawatan dan diselamatkan oleh pihak berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini