SuaraSumut.id - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan akan digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19 ini berbeda dari sebelumnya. Baik dari jumlah pemilih (DPT) di tiap tempat pemungutan suara (TPS) maupun proses pemilihan yang harus menaati protokol kesehatan.
Komisioner KPU Medan divisi program, data dan informasi, Nana Miranti mengatakan, jumlah DPT di TPS pada Pilkada Medan ditengah Covid-19 dibatasi maksimal sebanyak 500 pemilih.
"Batas maksimalnya 500 pemilih setiap TPS. Tapi ada juga yang 300 sampai 400. Ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan guna memutus rantai penularan," kata Nana saat ditemui di kantor KPU Medan, Rabu (2/12/2020).
Ia mengatakan, seluruh masyarakat Kota Medan baik yang sehat maupun yang sakit secara regulasi, penyelenggaran wajib menjamin hak pilihnya.
Oleh sebab itu, kata Nana, untuk menjamin hak pilih bagi pasien Covid-19, KPU akan menyediakan TPS bergerak untuk mendatangi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Untuk pasien Covid-19 di rumah sakit, nantinya petugas PPS, KPPS dan PPK serta saksi di TPS terdekat dari rumah sakit akan mendatangi untuk proses pencoblosan," ujarnya.
Nana menjelaskan, pihaknya telah meminta data jumlah warga Kota Medan yang dirawat di setiap rumah sakit. Hal itu untuk menyiapkan jumlah surat suara pada saat hari pemilihan.
TPS berjalan yang dimaksud adalah petugas PPS dan KPPS akan "jemput bola" ke pemilih yang sedang dirawat maupun di rumah untuk menyalurkan hak pilihnya.
"TPS berjalan ini nantinya mulai bekerja pada 1 jam sebelum TPS ditutup. Untuk pasien di rumah sakit, beberapa TPS yang berada di sekitar rumah sakit akan berkoordinasi untuk mendatangi pasien yang dirawat," ungkapnya.
Terkait pasien Covid-19 berat, lanjut Nana Miranti, pihaknya masih mempertimbangkan. Sebab, dari beberapa masukan yang diterima, tidak memungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara.
- 1
- 2