SuaraSumut.id - Hari pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakol Wali Kota Medan akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Masyarakat akan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih untuk memilih calon pemimpin--meski calon tersebut belum diyakininya. Suara rakyat dinilai menjadi penyelamat bagi pasangan calon yang bertarung.
Karena digelar di tengah pandemi Covid-19, KPU Medan menyiapkan berbagai protokol kesehatan, agar masyarakat yang sehat maupun sakit dapat menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan, pihaknya menyediakan TPS berjalan untuk menjemput suara pasien Covid-19 yang sedang dirawat maupun yang sedang menjalani isolasi.
Baca Juga:Petugas KPPS Diimbau Identifikasi Pemilih Siluman, Begini Caranya
Nana menyebut, data yang diperoleh ada 11 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, yaitu 8 pasien di RS Colombia Asia, 2 pasien di RSUP Adam Malik dan 1 pasien di RS Bhayangkara Medan.
"Hingga hari ini, ada 11 pasien Covid-19 yang melapor ke kita," kata Nana, Selasa (8/12/2020).
Ia mengatakan, petugas TPS terdekat dengan rumah sakit akan menjemput suara pasien Covid-19 tersebut. Pencoblosan akan dilakukan satu jam sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 13.00 WIB.
![Komisioner KPU Medan divisi program, data dan informasi, Nana Miranti [Suara.com/Muhlis]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/02/32735-komisioner-kpu-medan-divisi-program-data-dan-informasi-nana-miranti.jpg)
"Dari hasil kesepakatan kita, petugas yang akan menjemput suara pasien Covid-19, yaitu KPPS, saksi dan pengawas TPS," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan masuk ke rumah sakit dengan mengenakan baju hazmat. Sedangkan saat mencoblos pasien akan akan didampingi oleh pihak keluarga atau yang ditunjuk oleh pasien.
Baca Juga:Jelang Pilkada Sleman, Nakes Rusunawa Gemawang Bakal Bantu Pasien Covid-19
Pada proses pencoblosan, kata Nana, pasien diupayakan tidak kontak langsung baik kepada petugas maupun dengan surat suara.