Pilkada Medan, Begini Cara KPU Jemput Suara Pasien Covid-19

petugas akan masuk ke rumah sakit dengan mengenakan baju hazmat. Sedangkan saat mencoblos pasien akan akan didampingi oleh pihak keluarga atau yang ditunjuk oleh pasien.

Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Desember 2020 | 19:22 WIB
Pilkada Medan, Begini Cara KPU Jemput Suara Pasien Covid-19
Kondisi surat suara yang sedang dilipat oleh di gedung Andromeda (eks Bandara Polonia Medan). [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Hari pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakol Wali Kota Medan akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Masyarakat akan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih untuk memilih calon pemimpin--meski calon tersebut belum diyakininya.  Suara rakyat dinilai menjadi penyelamat bagi pasangan calon yang bertarung.

Karena digelar di tengah pandemi Covid-19, KPU Medan menyiapkan berbagai protokol kesehatan, agar masyarakat yang sehat maupun sakit dapat menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan, pihaknya menyediakan TPS berjalan untuk menjemput suara pasien Covid-19 yang sedang dirawat maupun yang sedang menjalani isolasi.

Baca Juga:Petugas KPPS Diimbau Identifikasi Pemilih Siluman, Begini Caranya

Nana menyebut, data yang diperoleh ada 11 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, yaitu 8 pasien di RS Colombia Asia, 2 pasien di RSUP Adam Malik dan 1 pasien di RS Bhayangkara Medan.

"Hingga hari ini, ada 11 pasien Covid-19 yang melapor ke kita," kata Nana, Selasa (8/12/2020).

Ia mengatakan, petugas TPS terdekat dengan rumah sakit akan menjemput suara pasien Covid-19 tersebut. Pencoblosan akan dilakukan satu jam sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 13.00 WIB.

Komisioner KPU Medan divisi program, data dan informasi, Nana Miranti [Suara.com/Muhlis]
Komisioner KPU Medan divisi program, data dan informasi, Nana Miranti [Suara.com/Muhlis]

"Dari hasil kesepakatan kita, petugas yang akan menjemput suara pasien Covid-19, yaitu KPPS, saksi dan pengawas TPS," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan masuk ke rumah sakit dengan mengenakan baju hazmat. Sedangkan saat mencoblos pasien akan akan didampingi oleh pihak keluarga atau yang ditunjuk oleh pasien.

Baca Juga:Jelang Pilkada Sleman, Nakes Rusunawa Gemawang Bakal Bantu Pasien Covid-19

Pada proses pencoblosan, kata Nana, pasien diupayakan tidak kontak langsung baik kepada petugas maupun dengan surat suara.

"Kita upayakan tidak kontak langsung. Misalnya pasien akan ditunjukkan surat suara dengan pembatas, dan diminta menunjuk pasangan mana yang akan dipilih. Yang mencoblos adalah keluarga atau petugas medis yang mendampingi. Dengan demikian suara pasien dapat tersalurkan dan risiko penularan dapat dicegah," ungkapnya.

Meski beberapa petugas harus menjemput suara pasien di rumah sakit, tidak saja pasien Covid-19, pihaknya memastikan bahwa tidak akan mengganggu proses pemilihan di TPS.

Berdasarkan aturan dan protokol yang berlaku, petugas yang mengenakan baju hazmat mengantar surat suara ke rumah sakit diwajibkan langsung membersihkan diri setelah proses pemilihan.

Proses pemungutan suara bagi pasien Covid-19 tersebut telah dilakukan simulasi. Sehingga dalam prosesnya petugas sudah memahami langkah-langkah yang akan dilakukan.

Bilik Khusus Pemilih dengan Suhu Tinggi. [Foto: Istimewa]
Bilik Khusus Pemilih dengan Suhu Tinggi. [Foto: Istimewa]

Hingga saat ini KPU Medan masih menunggu data jumlah pasien di rumah sakit. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit yang ada di Kota Medan untuk proses pemilihan.

"Karena ada aturan setelah keluar dari rumah sakit petugas yang mengantar surat suara segera membersihkan diri, maka kita instruksikan petugas langsung membuka baju hazmat, disemprot disinfektan dan mandi," kata Nana.

TPS dengan Protokol Kesehatan

Nana mengatakan, tempat pemungutan suara (TPS) harus sesuai dengan aturan pencegahan penularan Covid-19.

Petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield dan baju hazmat.

"Jadi, setiap TPS dibekali satu baju hazmat untuk dipakai jika terjadi sesuatu hal saat proses pemilihan," kata Nana.

Setiap TPS disediakan tempat mencuci tangan yang ditempatkan di pintu masuk dan pintu keluar. Sebelum masuk untuk mencoblos, pemilih terlebih dahulu harus di cek suhu tubuhnya.

"Usai mencoblos petugas akan meneteskan tinta ke jari pemilih," katanya.

KPU Kota Medan telah menetapkan jumlah DPT pada Pilkada Medan 2020 sebanyak 1.601.001 orang. Jumlah itu berkurang 13.614 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Jumlah tersebut meliputi laki-laki sebanyak 781.953 orang dan perempuan 819.048 orang.

"Sedangkan total jumlah TPS yang ada yakni sebanyak 4.303 tempat pemungutan suara," ujarnya.

Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik (Suara.com/Muhlis)
Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik (Suara.com/Muhlis)

Bilik Khusus Pemilih dengan Suhu Tinggi

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengaku, pihaknya menyediakan satu bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh tinggi, dan akan ditempatkan di tiap-tiap TPS.

Bilik khsus tersebut diperuntukkan bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

"Untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37,3 derajat celcius kita sediakan bilik khusus untuk menggunakan hak pilihnya. Ini sebagai model protokol kesehatan yang kita terapkan dalam pemilihan nanti," jelas Agussyah.

Bilik khusus akan ditempatkan di luar TPS. Setelah dicek suhu tubuh dan jika ditemukan ada pemilih dengan suhu tinggi, maka akan diarahkan ke bilik khusus.

"Setiap TPS ada bilik khususnya nanti. Dia tidak masuk ke TPS tapi ke bilik khusus dan tentu sebelum masuk dicek dulu suhu," ujarnya.

Agussyah mengatakan, meski ada beberapa prosedur yang harus dilakukan sebelum memilih, namun hal itu tidak menganggu proses dan memakan waktu yang lama.

"Kalau itu sudah kita sudah simulasikan, dan tidak mengganggu waktu ya, karena jumlah pemilih sudah maksimal 500 orang maksimal," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini