Di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU) tak satupun melakukan pencoblosan. Padahal pihak rumah sakit telah mengintruksikan melalui keluarga pasien untuk mendaftarkan diri.
"Kita sudah minta ke keluarga pasien untuk mendaftar, namun tidak ada satupun yang mendaftar," kata Humas RS USU Muhammad Zeinizen.
Sedangkan di Rumah Sakit Pirngadi Medan ada 58 pasien yang dirawat juga tidak mencoblos.
Humas RSUD Dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, pasien yang tidak menggunakan hak pilih terdiri dari pasien umum dan pasien Covid-19.
Baca Juga:Pasien RS USU dan Pirngadi Tak Ada yang Gunakan Hak Pilih di Pilkada Medan
"Di RSUD Pirngadi Medan tidak ada yang memilih, karena tidak ada formulir A5," kata Edison.
Dikatakan Edison, sejak tanggal 4 Desember sesuai arahan KPU, telah dilakukan sosialisasi kepada para pasien dan keluarga agar mengurus A5 dari tempat masing-masing.
Sedangkan bagi pasien Covid-19 diberikan waktu hingga tanggal 8 untuk menyiapkan A6 agar formulir A5 segera diurus oleh pihak rumah sakit.
"Semula ada dua pasien yang akan mengurus, satu pasien dari Belawan dan satu dari Tempuling. Tapi saat finalisasi, pihak keluarga tidak juga membawa A5," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Edison Peranginangin, jumlah pasien di RSUD Dr Pirngadi Medan hingga 8 Desember yang tidak menggunakan hak pilih berjumlah 58 orang. Dari jumlah tersebut, 12 diantaranya adalah pasien Covid-19.
Baca Juga:Satgas Ungkap, Masih Ada TPS Tak Sediakan Fasilitas Cuci Tangan
"Dari 12 pasien Covid-19 itu, 6 orang merupakan warga Medan," ungkapnya.