"Tidak ada kendala, semua berjalan lancar sesuai protokol Covid-19," jelasnya.
Di RS Martha Friska ada 7 dari 9 pasien yang terpapar Covid-19 menyalurkan hak pilihnya.
"Ada 9 pasien yang dirawat di RS Martha Friska, tapi setelah di cek hanya 7 yang terdaftar dalam DPT," kata anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Aur, Asnita.
Proses pencoblosan yang dilakukan pasien Covid-19 itu juga dilakukan dengan protokol kesehatan.Petugas yang datang terdiri dari petugas PPS, KPPS, pengawas TPS dan saksi.
Baca Juga:Pasien RS USU dan Pirngadi Tak Ada yang Gunakan Hak Pilih di Pilkada Medan
"Kita tidak langsung berinteraksi dengan pasien, tapi petugas medis yang menunjukkan surat suara dan menanyakan ke pasien memilih siapa. Setelah itu dicoblos," ujarnya.
Dalam proses pencoblosan, petugas yang datang berada pada posisi steril dan memantau dari luar saat petugas medis menunjukkan surat suara.
"Untuk menghindari terjadinya kontak langsung, maka yang masuk ke dalam ruangan isolasi adalah petugas medis dan kita langsung menyaksikan," ungkapnya.
Gagal Memilih
Namun demikian, sejumlah pasien Covid-19 lain yang juga tengah dirawat justru gagal mencoblos meski telah mengurus syarat pindah memilih.
Baca Juga:Satgas Ungkap, Masih Ada TPS Tak Sediakan Fasilitas Cuci Tangan
Seperti halnya di Rumah Sakit Murni Teguh, para pasien Covid-19 tidak dapat menggunakan hak pilihnya meski telah mengantongi surat pindah memilih atau A5.