Cegah Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dimulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Desember 2020 | 10:42 WIB
Cegah Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi pesta kembang api. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Pemerintah memutuskan melarang kerumunan saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dimulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut, dilansir dari Antara, Selasa (15/12/2020).

Adanya peningkatan kasus secara signifikan masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober. Hal itu pula yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Baca Juga:Ketua DPRD Sidrap Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan agar bekerja dari rumah hingga 75 persen.

"Saya juga minta Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB, dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," jelasnya.

Di sisi lain, agar kebijakan itu tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.

Baca Juga:Tanpa Jaga Jarak, Ratusan Warga London Berburu Pernak-pernik Natal

Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," katanya.

Dalam konteks urban/perkotaan, kata Luhut, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00 WIB.

Sedangkan di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini