SuaraSumut.id - Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya. PH (36) diduga melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di bangku SD.
Demikian dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kapolsek Bukit Iptu Jufrizal, dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).
"Tersangka kita amankan pada Selasa (15/12) setelah ada laporan dari ibu korban," kata
Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu.
Baca Juga:Jembatan Penghubung Antara Desa di Aceh Utara Putus Diterjang Banjir
Korban mengaku telah berulang kali dicabuli ayahnya sejak kelas dua SD dan terakhir kalinya terjadi pada 10 Desember 2020.
"Korban mengaku sudah takut bertemu ayahnya, kemudian menceritakan kepada ibunya," jelasnya.
PH dipersangkakan dengan Pasal 47 Junto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Ancaman hukuman 16 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:19 Nelayan yang Ditangkap-Dipenjara di India Akhirnya Tiba di Aceh