SuaraSumut.id - Polisi menangkap enam orang nelayan di Pulau Simeulue, Aceh. Penangkapan terkait perusakan lingkungan, karena diduga menggunakan mesin kompresor udara saat mencari ikan di laut lepas.
Keenamnya berinisial AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32), dan ADS (20).
"Keenam nelayan kita amankan dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan," kata Kasat Pol Airud Ipda Sudirman Laili, dilansir Antara, Rabu (16/12/2020).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit perahu motor beserta mesin 13 PK, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 100 meter, perangkat alat penyelam, serta aneka barang bukti lainnya.
Baca Juga:Cuma Muat Satu Tahanan, Rizieq Balik ke Sel Lama Kasus Kerusuhan Monas
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan di wilayah perairan Kabupaten Simeulue, Aceh.
Petugas mendapat informasi adanya aktivitas perahu motor nelayan diduga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Pihaknya lalu melakukna penyejaran dan mengamankan nelayan itu di kawasan konservasi perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Simeulue.
"Saat kita tanyakan mereka mengaku menangkap ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor," pungkasnya.
Baca Juga:Giliran Ratu Wiraksini Teriak Polisi Dajjal: Habib Rizieq Bukan Koruptor!