SuaraSumut.id - Bawaslu RI saat ini tengah menangani 104 laporan dugaan politik uang pada Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan ada dugaan pelanggaran proses pemilu saat masa tenang. Seperti di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Untuk NTB, terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani. Berdasarkan laporan selama minggu tenang," kata Ratna, dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).
Ratna juga sempat menyebut sejumlah daerah lainnya, seperti di Porworejo, Magelang, Purbalingga, dan Pemalang. Hal yang sama juga ditemukan di Lampung.
Baca Juga:Bawaslu Serang Terima 24 Laporan, Sebut Tak Ada Pelanggaran Hukum Pilkada
Ia mengatakan, sebenarnya sempat ramai dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa.
Namun, lewat akun Facebook pribadinya Gubernur NTB Zulkiflimansyah membantah bagi-bagi kambing di wilayah tempat adiknya Dewi Noviany, ikut serta sebagai salah satu Calon Wakil Bupati.
Gubernur memastikan tidak ada program bagi-bagi kambing. Bantuan tersebut dibagikan oleh seorang anggota DPR. Ratna mengaku sudah mengetahuinya dari bawaslu setempat.
"Kami sudah dapat informasi itu. Sudah kami klarifikasi, teman-teman di lapangan sudah mengecek," ucapnya.
Soal dugaan pelanggaran pilkada di Sumbawa yang ditangani pihaknya, Ratna menolak menjelaskan lebih detail.
Baca Juga:Kode Inisiatif: Pelanggaran Pidana di Pilkada 2020 Didominasi Politik Uang
"Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan.
Namun demikian, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.
"Di dalam UU Pilkada terkait dengan politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Akan tetapi, itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah, pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan," katanya.
Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang, menurut Khoirunnisa, juga dapat dikenai sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal itu merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 Ayat (2).
"Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kedaluwarsa," katanya.
Dia juga meminta Bawaslu tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai.
"Biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi," pungkasnya.