Bawaslu Selidiki 104 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada Serentak

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan ada dugaan pelanggaran proses pemilu saat masa tenang.

Chandra Iswinarno
Rabu, 16 Desember 2020 | 12:16 WIB
Bawaslu Selidiki 104 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada Serentak
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan.

Namun demikian, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.

"Di dalam UU Pilkada terkait dengan politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Akan tetapi, itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah, pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan," katanya.

Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang, menurut Khoirunnisa, juga dapat dikenai sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal itu merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 Ayat (2).

Baca Juga:Bawaslu Serang Terima 24 Laporan, Sebut Tak Ada Pelanggaran Hukum Pilkada

"Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kedaluwarsa," katanya.

Dia juga meminta Bawaslu tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai.

"Biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini