Kejati Sumut Kembali Tangkap Tersangka Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang

Sumanggar mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang.

Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Desember 2020 | 08:00 WIB
Kejati Sumut Kembali Tangkap Tersangka Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang
Tersangka korupsi PDAM Deli Serdang ditangkap. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka Zainal Sinulingga ditangkap setelah jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Jamin Ginting, Pasar VI Padang Bulan Medan, Rabu (16/12/2020) malam.

"Tersangka ditangkap pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan. Tersangka sudah tinggal di rumah kos selama 3 bulan. Selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai 10 April 2015.

Baca Juga:Pendaftaran Bintang Suara Dibuka 20 Desember, Warga Sumut Persiapkan Dirimu

Hal itu didasarkan surat penetapan tersangka selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Dugaan pidana korupsi terjadi saat Zainal menjabat Staf Keuangan dan Kabag Keuangan pada 2015. Ia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan sebesar Rp 10.910.688,00.

"Yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tetap mangkir tanpa ada keterangan, termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebut, dalam kasus ini total kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai 2015 sampai 2018. Ada 7 orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Dari tujuh tersangka, lima diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan, yaitu Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul.
Untuk tersangka Asran Siregar ditangkap Rabu 9 Desember," ungkapnya.

Baca Juga:Aset Pidana Korupsi Disimpan di Luar Negeri, Ketua MPR: KPK Harus Kejar

Sumanggar mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang.

"Tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini