Saat diinterogasi DL mengaku ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Petugas kembali melakukan pengembangan pada 15 Desember dan mendapati dua unit mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud di Langkat.
Pengejaran dilakukan dan mengamankan HN dari dalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Namun, HN menyebut bahwa mobil di depannya ada seorang pria. Petugas melakukan pengejaran, namun mobil itu tidak mau berhenti. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terarah dan terukur terhadap pengendaranya.
"Saat digeledah ditemukan 6 Kg sabu. Petugas membawa tersangka LJ ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, dalam perjalanan LJ meninggal dunia," kata Martuani.
Baca Juga:Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan
Martuani mengatakan, modus tersangka menyimpan narkoba dalam sepatu dan dalam paket yang dibungkus Kado.
"Ini adalah modus baru, para tersangka menyimpan dalam sepatu dan paket dibungkus kado, mengingat saat ini menjelang perayaan natal," cetusnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.