KPU Sebut Ada 123 Sengketa Pilkada 2020, Ini Rinciannya

Hingga Selasa 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB total ada 123 permohonan PHP.

Chandra Iswinarno
Selasa, 22 Desember 2020 | 11:18 WIB
KPU Sebut Ada 123 Sengketa Pilkada 2020, Ini Rinciannya
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (Boyke Ledy Watra)

SuaraSumut.id - KPU menerima permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Pilkada 2020. Hingga Selasa 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB total ada 123 permohonan PHP.

Demikian dikatakan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, dilansir Antara, Selasa (22/12/2020).

"Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati," katanya.

Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir. Pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan.

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mempersiapkan kemungkinan PHPU Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada (PHPU) di MK," kata Hasyim Asy'ari.

KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.

"Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.

Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK. Hal ini dilakukan agar dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.

Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.

Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Baca Juga:Bela Kader Muhammadiyah, PWPM Bentuk Tim Hukum untuk Komisioner KPU Sumbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini