KPU Sebut Ada 123 Sengketa Pilkada 2020, Ini Rinciannya

Hingga Selasa 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB total ada 123 permohonan PHP.

Chandra Iswinarno
Selasa, 22 Desember 2020 | 11:18 WIB
KPU Sebut Ada 123 Sengketa Pilkada 2020, Ini Rinciannya
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (Boyke Ledy Watra)

SuaraSumut.id - KPU menerima permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Pilkada 2020. Hingga Selasa 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB total ada 123 permohonan PHP.

Demikian dikatakan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, dilansir Antara, Selasa (22/12/2020).

"Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati," katanya.

Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir. Pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan.

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mempersiapkan kemungkinan PHPU Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada (PHPU) di MK," kata Hasyim Asy'ari.

KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.

"Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.

Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK. Hal ini dilakukan agar dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.

Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.

Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Baca Juga:Bela Kader Muhammadiyah, PWPM Bentuk Tim Hukum untuk Komisioner KPU Sumbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini