Wali murid pernah mengadukan hal tersebut ke DPRD Medan. Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) menyatakan JS harus dipecat.
"Saat itu dia direkomendasikan dipecat, tapi kita minta jangan dan kalau bisa hanya dipindahkan. RDP itu dilakukan pada 21 Juli 2020," bebernya.
Selain hasil RDP, katanya, JS telah membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri yang ditandatangani.
Para orang tua murid kecewa, hasil RDP dan surat pernyataan oknum kepsek itu hingga kini tidak pernah digubris oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.
Baca Juga:Dampak Pandemi Covid-19, Pendapatan Kota Medan Turun Rp 1 Triliun
"Kita takut, dengan orang dewasa aja dia sudah berani apalagi dengan anak-anak. Sekalipun kita belum ada menemukan kasus terhadap siswa. Kita tidak minta dia dipecat, sebab kita memikirkan anak dan istrinya, tapi kita minta dia dipindahkan dari sekolah ini," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis