SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalan keluar kota, saat libur tahun baru. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Imbauan tertuang dalam edaran tentang penegakan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin (21/12) lalu. Dalam edaran itu, bupati dan wali kota juga diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh.
Demikian dikatakan juru bicara Satgas Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani, dilansir dari Antara, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga:Gawat! Positivity Rate Covid-19 Kaltim Lampaui Batas Standar WHO
"Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan surat edaran ketua Satgas Penanganan Covid-19," katanya.
Ia menyebut, setiap masyarakat yang melakukan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan.
Setiap penumpang harus diperiksa surat keterangan minimal test rapid antigen yang berlaku selama 14 hari.
"Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan rapid antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab. Sambil menunggu hasil keluar agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan," ujarnya.
Selama libur Natal dan Tahun Baru, katanya, jam operasi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya dibatasi.
Baca Juga:Curhat Dokter Iran Melawan Pandemi Covid-19: Kondisi di Sini Sangat Keras
"Tempat yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga 4 Januari 2021," pungkasnya.