Cegah Corona, Masyarakat Aceh Diimbau Tak Keluar Daerah saat Libur Nataru

Imbauan tertuang dalam edaran tentang penegakan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Chandra Iswinarno
Rabu, 23 Desember 2020 | 15:06 WIB
Cegah Corona, Masyarakat Aceh Diimbau Tak Keluar Daerah saat Libur Nataru
Dokumentasi - Petugas melakukan pemindaian suhu tubuh terhadap penumpang kapal lambat dari Kota Sabang saat tiba di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Jumat (5/6/2020). (ANTARA/Khalis)

SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalan keluar kota, saat libur tahun baru. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Imbauan tertuang dalam edaran tentang penegakan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat edaran diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin (21/12) lalu. Dalam edaran itu, bupati dan wali kota juga diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh.

Demikian dikatakan juru bicara Satgas Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani, dilansir dari Antara, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:Gawat! Positivity Rate Covid-19 Kaltim Lampaui Batas Standar WHO

"Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan surat edaran ketua Satgas Penanganan Covid-19," katanya.

Ia menyebut, setiap masyarakat yang melakukan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan.

Setiap penumpang harus diperiksa surat keterangan minimal test rapid antigen yang berlaku selama 14 hari.

"Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan rapid antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab. Sambil menunggu hasil keluar agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan," ujarnya.


Selama libur Natal dan Tahun Baru, katanya, jam operasi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya dibatasi.

Baca Juga:Curhat Dokter Iran Melawan Pandemi Covid-19: Kondisi di Sini Sangat Keras

"Tempat yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga 4 Januari 2021," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini