Pemprov DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus

Pasalnya, situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Desember 2020 | 12:00 WIB
Pemprov DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus
Petugas pemakaman pasien COVID-19 mengeluarkan peti jenazah dari dalam mobil ambulans untuk dimakamkan secara tumpang di blok muslim TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (27/12/2020). (ANTARA/HO-TPU Pondok Ranggon).

SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan jenazah Covid-19 dimakamkan di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus. Pasalnya, situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Demikian dikatakan penanggung jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin, dilansir dari Antara, Senin (28/12/2020).

"Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah 'full' (penuh) ," kata

Baca Juga:Peneliti Ungkap Formula Pemenang yang Ada di Vaksin Covid-19 Buatan Oxford

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Ia mengaku, sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.

Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah.

Baca Juga:Survei Populix: Naik Turun Mood Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.

"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.

Selain itu, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini