SuaraSumut.id - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mengapa artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur mirip dirinya. Polisi menyampaikan dua alasan terkait hal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, alasan pertama Gisel ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membuat hingga menyebarluaskan video porno tersebut.
"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
Yusri mengatakan, jika video tersebut dibuat hanya sebatas untuk konsumsi pribadi dan tidak tersebar luas ke publik, maka Gisel tidak akan dihukum atau dikenai pasal. Namun, faktanya video tersebut tersebar ke publik. Gisel dianggap telah lalai hingga video tersebar.
Baca Juga:Apa Motif Gisel Kirim Video Syur 19 Detik ke MYD Hingga Akhirnya Tersebar
"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi, kok nyampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," tuturnya.
"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya hp hilang, atau dia bilang satu lagi dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya. Itu pertama," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, alasan kedua Gisel menjadi tersangka lantaran dirinya sempat mengirim video porno tersebut ke lawan mainnya yakni Michael Yukinobu Defretes. Gisel mengirim video tersebut dengan aplikasi Airdrop.
"Kedua dia mengirim ke hp MYD. Dia kirim ke Airdrop. Tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," katanya.
Menurut Yusri, dua hal tersebut diambil berdasarkan pengakuan Gisel sendiri ketika diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga:Video Syur Bocor ke Publik, Gisel Dianggap Lalai Hingga Jadi Tersangka
"Iya pengakuannya sendiri seperti itu," tandasnya.
- 1
- 2