SuaraSumut.id - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan, terdapat dua rekening organisasi yang resmi dilarang pemerintah itu yang diblokir.
Dua rekening yang dimaksud yakni rekening khusus FPI dan rekening penggalangan dana untuk enam laskar yang tewas ditembak polisi.
Menurut Sugito, bahwa rekening untuk penggalangan dana itu beratasnamakan Irvan Ghani. Rekening Bank BCA tersebut sempat terisi Rp 1,5 miliar, namun telah diberikan kepada keluarga enam laskar sebelum akhirnya diblokir.
"Iya ada dua yang diblokir," kata Sugito saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga:FPI Klaim Rekening yang Diblokir Sumbangan Tragedi Laskar, Total Rp 1,5 M
Sementara rekening lainnya yang diblokir adalah khusus milik FPI.
Terpisah, pengacara FPI Aziz Yanuar menyebut rekening FPI yang diblokir itu berisikan puluhan juta rupiah. Meski demikian ia tidak begitu pasti terkait bank yang menaungi rekening FPI.
"Antara Bank Syariah Mandiri atau Bank Muamalat," sebutnya.
Aziz menduga pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh 'garong' yang paling cepat dengan urusan uang namun lambat dalam hal keadilan. Ia tidak menyebut maksud sosok yang disebutnya dengan istilah garong.
"Diduga digarong duit amanat umat itu oleh garong-garong yang gesit soal ngembat duit tapi pelit soal keadilan," ujarnya.
Baca Juga:Mabes Klaim Tak Tahu soal Blokir Rekening, FPI Curiga: Itu Kemauan Polisi
Lebih lanjut, Aziz pun mendoakan kepada garong-garong tersebut untuk mendapatkan hidayah. Dari situ ia berharap kalau garong-garong itu dapat mengembalikan dana umat.
"Langkahnya doakan kepada Allah supaya penggarong itu dapat hidayah supaya bertaubat dan kembalikan dana umat yang digarong tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.
“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.
Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.