SuaraSumut.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara menanggapi soal penangkapan dan penahanan Sebastian Hutabarat.
Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa menilai, kasus yang dialami Sebastian adanya upaya
pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya.
"Walhi sendiri melihat memang ada upaya pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya," kata Doni saat diminta tanggapannya, Rabu (6/1/2021) malam.
Doni menyebut, ada beberapa kasus belakangan ada di Kalimantan, Jatim, bahkan mantan staf Walhi Sumut Golfrid yang sampai saat ini belum ada titik terang.
Baca Juga:Viral Dikabarkan Meninggal Dunia, Denny Siregar: Tukang Parkir, Bukan Gua
"Walhi melihat begitu. Ada dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan HAM," jelasnya.
Meski belum pernah melakukan pendampingan soal kasus Sebastian, kata Doni, Walhi Sumut akan mendalami kasus tersebut.
"Jadi memang kita sedang mengumpulkan data, fakta dan kronologi terkait kasus tersebut," jelasnya.
Diberitakan, Tim Kejati Sumut bersama Kejaksaan Agung dan Kasi Intel Toba Samosir menangkap Sebastian Hutabarat.
Ia diduga terpidana dalam perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP. Sebastian ditangkap di kawasan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga:Penumpang Lion Air Protes di Bandara Kualanamu, Ini Penyebabnya
"Saat tim melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dan kooperatif," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya.
- 1
- 2