Walhi Sumut soal Penangkapan Sebastian: Ada Upaya Pembungkaman

kasus yang dialami Sebastian adanya upaya pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 07 Januari 2021 | 07:05 WIB
Walhi Sumut soal Penangkapan Sebastian: Ada Upaya Pembungkaman
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraSumut.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara menanggapi soal penangkapan dan penahanan Sebastian Hutabarat.

Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa menilai, kasus yang dialami Sebastian adanya upaya
pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya.

"Walhi sendiri melihat memang ada upaya pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya," kata Doni saat diminta tanggapannya, Rabu (6/1/2021) malam.

Doni menyebut, ada beberapa kasus belakangan ada di Kalimantan, Jatim, bahkan mantan staf Walhi Sumut Golfrid yang sampai saat ini belum ada titik terang.

Baca Juga:Viral Dikabarkan Meninggal Dunia, Denny Siregar: Tukang Parkir, Bukan Gua

"Walhi melihat begitu. Ada dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan HAM," jelasnya.

Meski belum pernah melakukan pendampingan soal kasus Sebastian, kata Doni, Walhi Sumut akan mendalami kasus tersebut.

"Jadi memang kita sedang mengumpulkan data, fakta dan kronologi terkait kasus tersebut," jelasnya.

Diberitakan, Tim Kejati Sumut bersama Kejaksaan Agung dan Kasi Intel Toba Samosir menangkap Sebastian Hutabarat.

Ia diduga terpidana dalam perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP. Sebastian ditangkap di kawasan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:Penumpang Lion Air Protes di Bandara Kualanamu, Ini Penyebabnya

"Saat tim melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dan kooperatif," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 9 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana selama 1 bulan penjara.

"Secara patut terpidana dipanggil sebanyak tiga kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor," ungkapnya.

Sumanggar mengatakan, Sebastian berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige, Kabupaten Toba.

"Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Samosir dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini