Selain itu, pada tahun 2000 belasan pensiunan pernah mengajukan untuk pembelian rumah dinas yang ditempati, namun hingga saat ini tidak pernah mendapat tanggapan.
"Para pensiunan ini sudah pernah mengajukan untuk pembelian rumah dinas itu melalui skema penggantian SHT, tapi tidak ada tanggapan malah mereka diberikan somasi pengosongan," ujarnya.
Apalagi pihaknya menilai bahwa perintah pengosongan dan ancaman penggusuran tersebut diduga untuk kepentingan pembangunan kota deli metropolitan.
"LBH Medan akan segera menjawab somasi yang dilayangkan oleh PTPN II terkait pengosongan tersebut. Tentu kita juga mendesak pemerintah Provinsi Sumut untuk melakukan langkah yang adil, apalagi para pensiunan ini juga masuk dalam daftar nominasi penerima distribusi tanah eks HGU PTPN II," pungkasnya.
Baca Juga:Bejat! Cabuli Anak 4 Kali, Ayah di Sumut Diciduk Polisi
Kontributor : Muhlis