Sumut Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Berikut yang Wajib Diketahui

Instruksi Gubernur mulai berlaku 14 hingga 31 Januari 2021.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Januari 2021 | 14:40 WIB
Sumut Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Berikut yang Wajib Diketahui
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumut menerbitkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

Dilihat Kamis (14/1/2021), instruksi itu berdasarkan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 yang diteken Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 13 Januari 2021.

Instruksi mulai berlaku 14 hingga 31 Januari 2021. Instruksi ditembuskan ke Menko Polhukam, Mendagri, Ketua DPRD Sumut, hingga ketua DPRD di kabupaten/kota se-Sumut.

Poin-poin dalam instruksi PPKM yang wajib diketahui adalah:

Baca Juga:Walkot Pematangsiantar Terpilih Meninggal, Begini Sistem Penggantiannya

Membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 50% dan work from office (WFO) 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor penting yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/ minum) di tempat sebesar 50% dan pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam (klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan) sampai pukul 22.00 WIB.

Mengizinkan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.

Baca Juga:Diterjang Puting Beliung, Belasan Rumah di Tebing Tinggi Rusak

Poin selanjutnya, diintensifkan kembali protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pada poin berikutnya, memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.

Melakukan monitoring dan koordinasi dengan pemangku kepentingan secara berkala. Jika diperlukan dapat membuat perwal/Perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan penerapan sanksi.

Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW, dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.

Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan, dilakukan tindakan persuasif maupun secara penegakkan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Jika diperlukan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini