SuaraSumut.id - Gubernur Sumut menerbitkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.
Dilihat Kamis (14/1/2021), instruksi itu berdasarkan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 yang diteken Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 13 Januari 2021.
Instruksi mulai berlaku 14 hingga 31 Januari 2021. Instruksi ditembuskan ke Menko Polhukam, Mendagri, Ketua DPRD Sumut, hingga ketua DPRD di kabupaten/kota se-Sumut.
Poin-poin dalam instruksi PPKM yang wajib diketahui adalah:
Baca Juga:Walkot Pematangsiantar Terpilih Meninggal, Begini Sistem Penggantiannya
Membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 50% dan work from office (WFO) 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/ minum) di tempat sebesar 50% dan pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam (klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan) sampai pukul 22.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.
Baca Juga:Diterjang Puting Beliung, Belasan Rumah di Tebing Tinggi Rusak
Poin selanjutnya, diintensifkan kembali protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Pada poin berikutnya, memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.
Melakukan monitoring dan koordinasi dengan pemangku kepentingan secara berkala. Jika diperlukan dapat membuat perwal/Perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan penerapan sanksi.
Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW, dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.
Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan, dilakukan tindakan persuasif maupun secara penegakkan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Jika diperlukan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah.