SuaraSumut.id - Petugas Satreskrim Polres Kupang Kota mengangkap Marthin Teos Manifa (30) warga Kecamatan Oebobo, Kamis (14/1/2021) malam.
Ia masuk dalam DPO Polres Kupang Kota sejak Agustus 2020. Marthin ditangkap di kawasan Kecamatan Kota Lama.
"Petugas memangkap seorang tersangka DPO tindak pidana penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, Jumat (15/1/2021).
Pelaku menganiaya korban Apri Antorius Kana (35) warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang juga karyawan bengkel.
Baca Juga:Kasus Kepemilikan Senpi Suami Nindy Ayunda Masuk Penyidikan
"Pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban patah tulang tangan bagian kanan," jelasnya.
Usia melakukan aksinya, pelaku melarikan kabur dan berpindah-pindah untuk bersembunyi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTS dan akhirnya kembali ke Kota Kupang.
"Pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.