Simpan Ganja untuk Dijual ke Penghuni Lapas, Napi di Lhokseumawe Ditangkap

MR lalu mengambil plastik berisi pakaian dan menyerahkannya kepada tersangka AD. Ia mendapat upah dari AD Rp 200 ribu.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 07:30 WIB
Simpan Ganja untuk Dijual ke Penghuni Lapas, Napi di Lhokseumawe Ditangkap
Sebanyak 85 kilogram ganja kering yang diamankan polisi di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Jumat (9/10/2020) malam. [ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya]

SuaraSumut.id - Dua narapidana berinisial AD (47) dan MR (26) kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka menyimpan ganja di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Mereka ditangkap pada Rabu (13/1/2021).

"Ganja itu rencananya akan diperjualbelikan di dalam lapas. Keduanya merupakan narapidana dalam kasus narkotika," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dilansir dari Antara, Sabtu (16/1/2021).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima telepon dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Pihak lapas menginformasikan telah diamankan dua narapidana menyimpan ganja.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba mendatangi lapas untuk menjemput keduanya beserta barang bukti," kata Kapolres.

Baca Juga:Napi Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Meninggal di Lapas Lowokwaru

Polisi bersama petugas lapas razia dan mendapatkan sejumlah barang bukti jenis ganja lainnya milik keduanya. Adapun barang bukti diamankan berupa tiga kantong plastik berisi ganja.

Kemudian satu kotak rokok berisi 15 bungkus ganja dibalut dengan kertas putih dan satu kotak kuning yang berisi ganja sebanyak 35 bungkus.

Ia menyebut, ganja diperoleh dari M (DPO) di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ganja dibawa ke dalam lapas dengan cara diselipkan dalam plastik berisi pakaian dan diberikan ke tersangka MR atas suruhan AD.

MR lalu mengambil plastik berisi pakaian dan menyerahkannya kepada tersangka AD. Ia mendapat upah dari AD Rp 200 ribu.

"Tujuan AD agar ganja itu diperjualbelikan di dalam lapas. Kedua tersangka terancam hukuman penjara di lima tahun. Sedangkan DPO berinisial M masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Baca Juga:Mantap! Tak Ada Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 di Aceh Besar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini