SuaraSumut.id - Polisi menetapkan pasangan selingkuh berinisial SF (51) dan MU (33). Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah.
Keduanya juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan bisa diperpanjang untuk keperluan penyidikan.
"Keduanya ditahan di Polres Aceh Barat. Mereka melanggar qanun hukum jinayat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Parmohonan Harahap, Senin (18/1/2021).
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:Waduh! Sejumlah Kades di Aceh Terendus Korupsi Dana Desa Rp 15 M
"Kedua tersangka masing-masing sudah memiliki pasangan suami dan istri dari pernikahan mereka," pungkasnya. [Antara]