SuaraSumut.id - Polda Sumut memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu. Ia dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna memberikan klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek embung.
"Iya benar beliau diundang untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Krimsus," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/1/2021).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Carles Edison Nababan melalui pesan membenarkan pemanggilan rektor USU itu.
"Untuk klarifikasi, terkait pembangunan embung utara kwala bekala kampus II USU yang pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)," kata dia.
Baca Juga:Tak Terima Disebut 'Guru Binatang', Prof Yusuf Polisikan Kader Demokrat
Dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka pihak kepolisian mengundang Prof Runtung Sitepu sebagai pimpinan USU memberikan penjelasan.
Sumber dana proyek pembangunan embung diketahui merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Bersumber dari Hibah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggara 2017," ujarnya.
Pembangunan embung kampus II USU berada di Kwala Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kampus II USU berada diatas lahan hibah dari Provinsi Sumatera Utara dengan seluas 300 hektare. Lahan itu telah diresmikan pada tahun 2010 oleh Gubernur Sumatera Utara kala itu Syamsul Arifin.
Baca Juga:Sebut SBY Kekanak-kanakan, Prof Yusuf: Rachland Nashidik Jangan Bodoh
Diatas lahan tersebut telah berdiri Fakultas Kehutanan yang telah diresmikan Prof Runtung Sitepu pada 9 September 2020 dan direncanakan akan beroperasi 2021 ini.
Kontributor : Muhlis