Tak Terima Disebut 'Guru Binatang', Prof Yusuf Polisikan Kader Demokrat

Ia mengatakan, ucapan 'Guru Binatang' yang ditujukan kepada Yusuf Henuk sangat kasar dan tidak pantas.

Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 13:44 WIB
Tak Terima Disebut 'Guru Binatang', Prof  Yusuf Polisikan Kader Demokrat
Guru Besar USU, Profesor Yusuf L Henuk [Facebook]

SuaraSumut.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk melaporkan kader Demokrat Abdullah Rasyid ke Polda Sumut.

Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat itu dilaporkan karena cuitannya yang menyebut Prof. Yusuf guru binatang. Laporan diterima dengan nomor laporan STTLP/96/I/2021/SUMUT/SPKT.

"Kita sudah melaporkan salah satu akun twitter dengan nama akun @abdullah_rasyi ke Polda Sumut pada Sabtu 16 Januari 2021, dengan pasal pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Prof Yusuf Leonard Henuk, Rinto Maha, Senin (18/1/2021) malam.

Ia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:Sebut SBY Kekanak-kanakan, Prof Yusuf: Rachland Nashidik Jangan Bodoh

Ia mengatakan, ucapan 'Guru Binatang' yang ditujukan kepada Yusuf Henuk sangat kasar dan tidak pantas.

Ia menyesalkan cuitan Abdullah Rasyid yang menyampaikan narasi yang menyerang Prof Yusuf Leonard Henuk. Menurutnya Yusuf Henuk merupakan dosen di USU dan bukan guru.

"Saya mau bertanya kepada Abdullah Rasyid terkait cuitannya itu, dimana sekolah binatang itu? Kalau guru binatang berarti kan ada binatang yang sekolah. Sebab, informasi yang hingga hari ini kami dapat, klien kami ini dosen di USU, bukan guru. Harus diperjelas apa maksud dia," ujarnya.

Rinto mengatakan, pihaknya akan melaporkan sejumlah akun yang terindikasi melakukan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Dia menjelaskan, beberapa akun tersebut menyerang pribadi Prof Yusuf Leonard Henuk setelah mengkritik pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di twitter.

Baca Juga:Gedung Asrama Universitas Sumatera Utara Ludes Terbakar

"Jadi semua akun yang menyerang klien kami ini tidak memahami dan membedakan yang disampaikan klien kami sebagai kritik dan masih dalam koridor kebebasan berekspresi," bebernya.

Rinto menyayangkan kritik yang merupakan kapasitas Yusuf L Henuk sebagai profesor, dibalas dengan laporan UU ITE.

"Yang dikritik itu kan SBY dan AHY, kemudian yang melaporkan adalah kader demokrat di Medan. Itu urusan pribadi klien kami dengan keduanya tidak ada urusan dengan partai," ucapnya.

Semestinya, lanjutnya, diskursus tersebut harus dibalas dengan diskursus pula bukan instrumen hukum.

Ia mengatakan, jika SBY dan AHY merasa keberatan dengan kritikan tersebut, tentu harus dijawab dengan mengedepankan pendekatan diskursus sesuai apa yang disampaikan oleh kliennya.

"Apa salahnya menjawab jika merasa keberatan. AHY atau SBY kalau merasa keberatan atas diskursus tersebut ya dibalas dengan diskursus pula, bukan laporan UU ITE," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini