Soal Kasus Self Plagiarism, Jubir Muryanto: Putusan Rektor USU Belum Final

SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 18:56 WIB
Soal Kasus Self Plagiarism, Jubir Muryanto: Putusan Rektor USU Belum Final
Universitas Sumatera Utara. [Instagram @potretusu]

SuaraSumut.id - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin diberikan sanksi karena terbukti bersalah melakukan self-plagiarism.

Namun demikian, Muryanto disebut belum menerima salinan putusan nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu pada Kamis 14 Januari 2021.

Juru bicara Muryanto, Edy Ikhsan mengaku, SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.

"Ini adalah bentuk kesalahan dari konferensi pers yang dilakukan WR III. Putusan tertinggi dalam konteks ini ada di Kementerian," kata Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga:Diduga Memplagiat, Rektor USU Dilaporkan

Dalam rapat pleno yang diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof Nizam mengatakan, pejabat yang bisa menjatuhkan sanksi adalah pembina di kepegawaian.

Hal itu berdasarkan Permenristekdikti Nomor 54 Tahun 2016, Tentang Tata Nilai dan Budaya Kerja dan Kode Etik di lingkungan Menristekdikti.

"Dalam konteks ini adalah Mendikbud RI. Tadi sudah diminta oleh Kemdikbud, agar seluruh dokumen putusan SK Rektor bersama komite etik itu, masih mau dipelajari. Review secara komprehensif," ujarnya.

Pernyataan Wakil Rektor III terkait SK Rektor itu dinilai berpotensi pada pencemaran nama baik.

"Ini juga merupakan bentuk penyesatan publik," tegasnya.

Baca Juga:Duh! Rektor USU Dilaporkan Melakukan Dugaan Plagiarisme

Ia menilai, Runtung Sitepu dalam menangani persoalan dugaan self-plagiarism yang dituduhkan terhadap Muryanto Amin tidak objektif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini