Digerebek Berduaan di 'Mobil Goyang', PNS di Aceh Ditangkap

Di sana petugas melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan bergoyang. Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas.

Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 15:09 WIB
Digerebek Berduaan di 'Mobil Goyang', PNS di Aceh Ditangkap
Ilustrasi mesum

SuaraSumut.id - Polisi Syariah menggerebek seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG (48). Ia diduga berudaan dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya, AS (45). Mereka ditangkap di dalam mobil yang parkir di lokasi wisata.

"Iya mereka ditangkap saat tim sedang berpatroli di beberapa hari lalu. Saat ini keduanya ditahan di Satpol PP dan WH Aceh," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, dilansir Antara, Selasa (19/1/2021).

Saat ini keduanya dalam proses penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

"Setelah kita proses selama 1x24 jam, mereka mengakui perbuatannya. Mereka kita bawa ke provinsi untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga:Sempat Viral, Pasien Covid-19 Jadi Tersangka Kasus Mesum di Wisma Atlet

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Safriadi mengaku, penangkapan dilakukan Kamis (14/1) pukul 15.00 WIB.

Saat itu, personel Satpol PP melakukan patroli rutin di kawasan wisata Ulee Lheue, Banda Aceh.

Di sana petugas melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan bergoyang. Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas.

"Petugas merapat ke mobil tersebut dan ternyata mereka di mobil dalam keadaan tidak wajar. Mereka langsung dibawa ke kantor untuk pemeriksaan," ujarnya.

Keduanya mengaku sudah melakukan ikhtilat (mesum). Dari pengakuan tersebut, keduanya memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam.

Baca Juga:Pasien COVID-19 Gay Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka, Pasangannya Belum

"Pasangan tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum jinayat. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini