SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terus berupaya memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Saat ini kami terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian, di antaranya sektor jasa dan industri," ujar Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, dilansir Antara, Kamis (21/1/2021).
Ia mengatakan, Perwal Medan No. 11/2020 salah satu poin di dalamnya, yakni mewajibkan seluruh warga di Kota Medan untuk mengenakan masker dengan sanksi administratif bagi yang melanggar.
Baca Juga:Politisi PDIP Sebut Indonesia Bantu Palestina Soal Vaksin, Dicecar Publik!
"Di samping itu, kami juga menerbitkan Perwali No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 untuk mengendalikan dan menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Medan," ujarnya.
Akhyar mengatakan, Pemkot Medan tidak pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi warganya.
"Kami cuma menerbitkan dua perwal itu, agar masyarakat tetap menjalankan aktivitas dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengaku senang karena dapat bersilaturahmi ke Pemkot Medan dan jajaran bersama unsur forkopimda guna menguatkan koordinasi maupun sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Padang.
"Alhamdulillah, kedatangan kami disambut langsung Pak Plt Wali Kota Medan. Banyak hal yang ingin kami ketahui dari Pemkot Medan, terutama penanganan Covid-19. Semoga informasi yang diterima semakin membantu kami dalam menjalankan tugas di Kota Padang," pungkasnya.
Baca Juga:Kasus Positif dan Kematian Meroket, Satgas Covid-19 Akui Pandemi Memburuk