KPU Tetapkan Jamal-Pantas Sebagai Pemenang Pilkada Sibolga

Penetapan disampaikan KPU Sibolga dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sibolga.

Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Januari 2021 | 13:43 WIB
KPU Tetapkan Jamal-Pantas Sebagai Pemenang Pilkada Sibolga
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Pasangan H.Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih.

Mereka terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah Kota Sibolga pada 9 Desember 2020. Penetapan disampaikan KPU Sibolga dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sibolga.

Dalam Rapat Pleno itu dibacakan surat keputusan KPU Sibolga Nomor: 1/PL.02.7KPT/1273/KPU-Kota/I/2021, tentang penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing nomor urut 1, dalam pemilihan kepala daerah Kota Sibolga tahun 2020.

Ada pun perolehan suara yang diraih pasangan Jamal-Pantas sebanyak 27.494 suara (53.05%) dari suara yang sah, dengan partai pendukung, Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS.

Baca Juga:Herman-TB Batal Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Cianjur Tahun Ini

Surat Keputusan berlaku sejak dikeluarkan KPU, Kamis (21/1) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sibolga Khalid Walid.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Sibolga Khalid Walid mengatakan, pelaksanaan rapat pleno yang digelar setelah KPU Sibolga menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.

Dalam surat itu dijelaskan bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksanaan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021. [Antara]

Baca Juga:Menakar Partisipasi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini