Polisi Tangkap 12 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 12 orang.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 23 Januari 2021 | 05:10 WIB
Polisi Tangkap 12 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba
Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggerebek kampung narkoba. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggerebek kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 12 orang. Mereka yang diamankan berinisial DH (22), IND (32), ARS (37), SS (31), SB (16), LK (31), AP (31), N (38), MAE (28), GUN (49), SUS (43), dan PR (32).

"Dari 12 orang yang ditangkap, dua orang di antaranya perempuan berinisial US dan PR," kata Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (23/2/2021).

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti soal adanya peredaran narkoba.

Baca Juga:Kadis Sosial Serdang Bedagai Terjaring OTT Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke-12 orang yang ditangkap, kata Martualesi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan sabu-sabu.

"Ketiga tersangka berinisial SUS, N, dan DH," ujarnya.

Sementara itu, sembilan orang lainnya masih diperiksa intensif. Saat ini mereka sudah dilakukan pemeriksaan urine oleh petugas.

"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status seluruh tersangka," pungkasnya. [Antara]

Baca Juga:Kadis Sosial Serdang Bedagai Terjaring OTT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini