SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap Darwis alias Lanang bin M Nasir, buron kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1/2021) pukul 15.30 WIB.
"Terpidana yang bekerja sebagai nelayan ditangkap saat hendak melaut," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Ia merupakan salah satu dari 11 buronan Kejari Aceh Timur dalam kasus sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.
"Sembilan orang masih DPO. Dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Baca Juga:Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana di Sumut Ditangkap
Darwis bersama 11 terdakwa lainnya diputus bebas dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu 77,45 gram oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018.
Padahal, kata Yusuf, JPU menuntut dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan Darwin bersalah kepemilikan sabu-sabu. Ia dijatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubris-nya hingga akhirnya masuk DPO. Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," pungkasnya.
Baca Juga:Disewa Selama Buron, KPK Cecar Istri Nurhadi soal Rumah Mewah di Simprug