SuaraSumut.id - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial M (41) ditangkap polisi.
Ia diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun. M ditangkap di salah satu lokasi pemancingan di Deli Serdang.
"Tersangka kita amankan di sebuah tempat mancing," kata Wakapolsek Telun Kenas Iptu Amal, dilansir dari Antara, Jumat (29/1/2021).
Penangkapan M berdasarkan laporan ibu korban, pada Rabu (26/1/2021). Korban mengaku telah dua kali dicabuli oleh pelaku.
Baca Juga:Diduga Langgar Protokol COVID-19, Cristiano Ronaldo Berurusan dengan Polisi
"Tersangka mengancam korban jika nekat memberitahukan hal itu kepada orang lain," ujarnya.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap M.
Selanjutnya, M bersama barang bukti diserahkan ke Polrsesta Deli Seedang guna pemeriksaan lebih lanjut.