Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Diamankan di Tempat Mancing

M ditangkap di salah satu lokasi pemancingan di Deli Serdang.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 29 Januari 2021 | 08:30 WIB
Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Diamankan di Tempat Mancing
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial M (41) ditangkap polisi. 

Ia diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun. M ditangkap di salah satu lokasi pemancingan di Deli Serdang. 

"Tersangka kita amankan di sebuah tempat mancing," kata Wakapolsek Telun Kenas Iptu Amal, dilansir dari Antara, Jumat (29/1/2021).

Penangkapan M berdasarkan laporan ibu korban, pada Rabu (26/1/2021). Korban mengaku telah dua kali dicabuli oleh pelaku. 

Baca Juga:Diduga Langgar Protokol COVID-19, Cristiano Ronaldo Berurusan dengan Polisi

"Tersangka mengancam korban jika nekat memberitahukan hal itu kepada orang lain," ujarnya.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap M.

Selanjutnya, M bersama barang bukti diserahkan ke Polrsesta Deli Seedang guna pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini