SuaraSumut.id - Seorang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat berinisial NR (40), warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan tertangkap tangan saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam ruang tahanan atau nyabu di penjara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram serta alat isap.
"Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam ruang tahanan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Sayid Syahrul yang dihubungi di Meulaboh, Sabtu (30/1) malam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya membentuk tim, kemudian tim memantau ruang tahanan pelaku, lalu menggeledah kamar tahanan.
Baca Juga:Heboh Pria di Palembang Nekat Bakar Rumah Gegara Gagal Nyabu, Publik Emosi
Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku NR, kemudian mengamankannya.
Menurut Sayid Syahrul, diduga diperoleh dari luar Lapas Meulaboh yang dilempar dari luar kompleks.
Kasus tersebut, kata dia, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat.
Sayid Syahrul menjelaskan bahwa NR sebelum menghuni lapas ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan," kata Sayid Syahrul sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga:2 Pegawai RS di Sumut Diciduk Hendak Nyabu, Alasannya Agar Tahan Begadang
Atas perbuatannya tersebut NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.
"Saat ini pelaku NR masih kita tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” demikian Said Syahrul.