SuaraSumut.id - Dua orang oknum pegawai rumah sakit di Sumut berinisial PJG (43) dan AH (33) ditangkap polisi. Keduanya diduga hendak pesta narkoba di salah satu ruangan di rumah sakit itu.
Penangkapan berawal dari laporan adanya pegawai rumah sakit terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Petugas yang mendapat laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).
Dari hasil penyelidikan, kata Martualesi, petugas menangkap dua oknum pegawai tersebut pada Senin 4 Januari 2021 sekira pukul 01:30 Wib.
Baca Juga:Apes! Ketahuan Sembunyi dalam Lemari, Pengedar Sabu di Padang Tak Berkutik
"Dari mereka disita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu, satu alat isap sabu, dan mancis," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Martualesi, keduanya telah berulang kali menggunakan sabu saat melaksanakan tugas malam.
"Mereka beralasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang," katanya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Infeksi Luka, Buaya Muara yang Ditangkap Warga di Sumut Akhirnya Mati