SuaraSumut.id - Seorang remaja berinisial BK (19), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena diduga menikam teman pacarnya hingga mengalami luka berat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe mengatakan, peristiwa terjadi pada 28 Januari 2021 siang.
Awalnya pelaku menghubungi korban Ridha Kurniawan, warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga:Ratusan Sepeda Motor untuk Balap Liar Diamankan, Kali Ini di Kediri
"Keduanya bertemu. Korban menjelaskan hubungannya dengan pacar pelaku. Pelaku marah sehingga terjadi cekcok dan dorong mendorong keduanya," kata Eko, dilansir dari Antara, Selasa (2/2/2021).
Pelaku mengambil pisau yang telah disiapkan lalu menusuk korban berulang kali. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh, dan dirawat di rumah sakit.
"Motif penikaman diduga karena pelaku cemburu kepada korban. Pelaku menduga korban menjalin hubungan dengan pacarnya," kata Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama delapan tahun penjara.
Baca Juga:Diperiksa Kasus Islam Arogan, Abu Janda: Tak Ada Warga Negara Spesial