SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyoroti soal kerumunan penonton saat pertandinga futsal yang beredar di media sosial.
Edy mengaku belum mengetahui hal itu. Namun demikian, jika terjadi kerumunan, dipastikan pertandingan itu salah.
"Belum tahu (pertandingan), tanya Kadispora. Kalau kerumunan pasti salah, karena tak boleh ada kerumunan, harus physical distancing," kata Edy, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (2/2/2021).
Edy Rahmayadi meminta untuk menanyakan kepada Kadispora Sumatera Utara.
Baca Juga:Tanpa Olah TKP, Polisi Kirim Berkas Kasus Video Syur Gisel ke Kejaksaan
"Kalian kok sibuk kali nanya futsal, tanya Kadispora. Ini pasti ada yang nggak beres sama futsal," ujar Edy.
Sebelumnya, viral video pertandingan futsal dengan kondisi ramai penonton di Sumut. Dalam video disebut merupakan pertandingan final antara Polsek Medan Kota Vs Al-Wasliyah.
Dilihat SuaraSumut.id, acara pertandingan futsal diupload di Youtube. Dalam video terlihat spanduk bertuliskan "Fun Futsal Cup 2021" dan terlihat pula penonton.
Turnamen disebut berlangsung di GOR Mini, Jalan Willem Iskandar, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 31 Januari 2021. Setelah video itu viral, Polda Sumatera Utara akan melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sumut untuk memastikan video viral itu.
Baca Juga:Sambil Menahan Tangis, Ibunda Marco Panari Kenang Momen saat Tiba di UGD
"Kita akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk menindaklanjuti dan menyelidikinya," kata Hadi, Senin (1/2/2021).
Ia mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran kepala satuan wilayah untuk tidak menerbitkan surat izin keramaian selama pandemi Covid-19. Jika ditemukan ada kerumunan maka harus dibubarkan.
"Perintah bapak Kapolda Sumut kepada seluruh kepala satuan wilayah tegas. Tidak boleh menerbitkan izin keramaian," ujarnya.
Jika terbukti dalam kegiatan itu ada penerbitan izin keramaian, maka hal tersebut adalah sebuah pelanggaran.
"Tidak boleh ada izin keramaian. Kalau ada kerumunan maka itu dibubarkan," tegasnya.
Hadi memastikan jika dalam penelusuran terbukti ada pelanggaran, maka pihak terkait baik Polsek Medan Kota maupun Polsek Percut Sei Tuan sebagai penanggung jawab wilayah akan dipanggil.
"Nanti akan kita dalami semua, baik tempatnya kemudian orang yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa Polda Sumut tidak terlibat dan menyelenggarakan acara meskipun dalam video terdapat logo Polda Sumut. Hadi juga memastikan tidak ada tim dari Polda Sumut yang terlibat dalam acara yang viral tersebut.
"Tidak ada, tidak ada Polda Sumut menyelenggarakan kegiatan semacam itu. Nanti kita dalami dan akan kita sampaikan ke rekan-rekan," pungkasnya.