Ia mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran kepala satuan wilayah untuk tidak menerbitkan surat izin keramaian selama pandemi Covid-19. Jika ditemukan ada kerumunan maka harus dibubarkan.
"Perintah bapak Kapolda Sumut kepada seluruh kepala satuan wilayah tegas. Tidak boleh menerbitkan izin keramaian," ujarnya.
Jika terbukti dalam kegiatan itu ada penerbitan izin keramaian, maka hal tersebut adalah sebuah pelanggaran.
"Tidak boleh ada izin keramaian. Kalau ada kerumunan maka itu dibubarkan," tegasnya.
Baca Juga:Tanpa Olah TKP, Polisi Kirim Berkas Kasus Video Syur Gisel ke Kejaksaan
Hadi memastikan jika dalam penelusuran terbukti ada pelanggaran, maka pihak terkait baik Polsek Medan Kota maupun Polsek Percut Sei Tuan sebagai penanggung jawab wilayah akan dipanggil.
"Nanti akan kita dalami semua, baik tempatnya kemudian orang yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa Polda Sumut tidak terlibat dan menyelenggarakan acara meskipun dalam video terdapat logo Polda Sumut. Hadi juga memastikan tidak ada tim dari Polda Sumut yang terlibat dalam acara yang viral tersebut.
"Tidak ada, tidak ada Polda Sumut menyelenggarakan kegiatan semacam itu. Nanti kita dalami dan akan kita sampaikan ke rekan-rekan," pungkasnya.
Baca Juga:Sambil Menahan Tangis, Ibunda Marco Panari Kenang Momen saat Tiba di UGD