Polisi Tetapkan Penyelenggara Futsal Bikin Kerumunan Jadi Tersangka

Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk pengurusan surat izin penyelenggaraan pertandingan futsal yang berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Februari 2021 | 17:54 WIB
Polisi Tetapkan Penyelenggara Futsal Bikin Kerumunan Jadi Tersangka
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menetapkan tersangka penyelenggara futsal yang bikin kerumunan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan penyelengara futsal yang menyebabkan terjadinya kerumunan penonton menjadi tersangka.

Tersangka berinisial BTGS alias B (44) warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tersangka merupakan mantan PHL di Polda Sumut.

"BTGS ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Barang bukti ada 8 spanduk, disitu ia membuat logo seolah logo Polda Sumut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021).

Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk pengurusan surat izin penyelenggaraan pertandingan futsal yang berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga:Kronologis Polemik Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Negara AS

"Itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin," ujar Riko.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengintrogasi tersangka penyelenggara futsal yang bikin kerumunan. [Ist]
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menginterogasi tersangka penyelenggara futsal yang bikin kerumunan. [Ist]

Dapat Keuntungan Rp 12 Juta

Selain persyaratan surat izin dari aparat berwenang dan Satgas Covid 19, pihak Dispora Provinsi Sumut juga meminta persyaratan agar pertandingan ini tidak ada penonton.

Persyaratan ini diabaikan tersangka yang merupakan ketua panitia acara. Namun, tersangka melalui Medsos Instagram memberikan pengumuman bahwa akan dilaksanakan pertandingan final.

"Yang bersangkutan mengaku berkerja sama dengan beberapa sponsor untuk pelaksanaan pertandingan," ujarnya.

Baca Juga:Sembuh Dari Corona, 20 Tahanan KPK Kembali Dijebloskan Ke Penjara

"Masyarakat yang ingin menonton ditarik uang Rp 15 ribu, lalu diberikan satu botol kemasan minuman. Hasil penjualan yang bersangkutan mengakui menderima keuntungan Rp 12 juta rupiah," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 serta pelanggaran Prokes.

"Untuk Prokes maksimal 1 tahun untuk 263 (pemalsuan) maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Riko mengatakan tidak tertutup kemungkinan kalau pihaknya akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

"Tersangka lain kemungkinan ada," pungkasnya.

Tidak sendiri promosikan event futsal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini