Polisi Tetapkan Penyelenggara Futsal Bikin Kerumunan Jadi Tersangka

Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk pengurusan surat izin penyelenggaraan pertandingan futsal yang berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Februari 2021 | 17:54 WIB
Polisi Tetapkan Penyelenggara Futsal Bikin Kerumunan Jadi Tersangka
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menetapkan tersangka penyelenggara futsal yang bikin kerumunan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan penyelengara futsal yang menyebabkan terjadinya kerumunan penonton menjadi tersangka.

Tersangka berinisial BTGS alias B (44) warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tersangka merupakan mantan PHL di Polda Sumut.

"BTGS ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Barang bukti ada 8 spanduk, disitu ia membuat logo seolah logo Polda Sumut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021).

Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk pengurusan surat izin penyelenggaraan pertandingan futsal yang berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga:Kronologis Polemik Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Negara AS

"Itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin," ujar Riko.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengintrogasi tersangka penyelenggara futsal yang bikin kerumunan. [Ist]
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menginterogasi tersangka penyelenggara futsal yang bikin kerumunan. [Ist]

Dapat Keuntungan Rp 12 Juta

Selain persyaratan surat izin dari aparat berwenang dan Satgas Covid 19, pihak Dispora Provinsi Sumut juga meminta persyaratan agar pertandingan ini tidak ada penonton.

Persyaratan ini diabaikan tersangka yang merupakan ketua panitia acara. Namun, tersangka melalui Medsos Instagram memberikan pengumuman bahwa akan dilaksanakan pertandingan final.

"Yang bersangkutan mengaku berkerja sama dengan beberapa sponsor untuk pelaksanaan pertandingan," ujarnya.

Baca Juga:Sembuh Dari Corona, 20 Tahanan KPK Kembali Dijebloskan Ke Penjara

"Masyarakat yang ingin menonton ditarik uang Rp 15 ribu, lalu diberikan satu botol kemasan minuman. Hasil penjualan yang bersangkutan mengakui menderima keuntungan Rp 12 juta rupiah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini