SuaraSumut.id - Polisi menetapkan penyelengara futsal yang menyebabkan terjadinya kerumunan penonton menjadi tersangka.
Tersangka berinisial BTGS alias B (44) warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tersangka merupakan mantan PHL di Polda Sumut.
"BTGS ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Barang bukti ada 8 spanduk, disitu ia membuat logo seolah logo Polda Sumut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021).
Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk pengurusan surat izin penyelenggaraan pertandingan futsal yang berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.
Baca Juga:Kronologis Polemik Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Negara AS
"Itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin," ujar Riko.
Dapat Keuntungan Rp 12 Juta
Selain persyaratan surat izin dari aparat berwenang dan Satgas Covid 19, pihak Dispora Provinsi Sumut juga meminta persyaratan agar pertandingan ini tidak ada penonton.
Persyaratan ini diabaikan tersangka yang merupakan ketua panitia acara. Namun, tersangka melalui Medsos Instagram memberikan pengumuman bahwa akan dilaksanakan pertandingan final.
"Yang bersangkutan mengaku berkerja sama dengan beberapa sponsor untuk pelaksanaan pertandingan," ujarnya.
Baca Juga:Sembuh Dari Corona, 20 Tahanan KPK Kembali Dijebloskan Ke Penjara
"Masyarakat yang ingin menonton ditarik uang Rp 15 ribu, lalu diberikan satu botol kemasan minuman. Hasil penjualan yang bersangkutan mengakui menderima keuntungan Rp 12 juta rupiah," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 serta pelanggaran Prokes.
"Untuk Prokes maksimal 1 tahun untuk 263 (pemalsuan) maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Riko mengatakan tidak tertutup kemungkinan kalau pihaknya akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
"Tersangka lain kemungkinan ada," pungkasnya.
Tidak sendiri promosikan event futsal
Sementara itu, tersangka mengaku nekat menyelenggarakan di tengah pandemi Covid-19 karena tergiur keuntungan.
"Memang ada mencari keuntungan, untuk biaya itu ada," katanya.
Namun demikian, tersangka mengaku tidak ada niat sama sekali membuat kerumunan.
"Gak ada niat membuat kerumunan ya yang penting ada penonton sesuai Prokes aja," ungkapnya.
Tersangka mengaku, tidak sendiri dalam mempromosikan event futsal tersebut.
"Itu saya kerjasama dengan futsal Medan, IG Futsal Medan, panitia itu bukan saya saja ada satu orang lagi, dia yang mempromosikan event ini dia mengundang peserta juga dan antusias penonton untuk hadir di Gor," katanya.
Disinggung mengapa tersangka nekat memalsukan tanda tangan, secara singkat tersangka menjawab karena adanya tekanan, namun dia tidak menjelaskan tekanan dari siapa.
"Karena merasa ditekan sih," jelasnya.
Sebelumnya, viral video pertandingan futsal dengan kondisi ramai penonton di Sumut. Dalam video disebut merupakan pertandingan final antara Polsek Medan Kota Vs Al-Wasliyah.
Dilihat SuaraSumut.id, acara pertandingan futsal diupload di Youtube. Terlihat spanduk bertuliskan "Fun Futsal Cup 2021" dan terlihat pula penonton.
Turnamen disebut berlangsung di GOR Mini, Jalan Willem Iskandar, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 31 Januari 2021.
Kontributor: M Aribowo