Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui

Terdakwa juga dihukum denda Rp 350 juta subsidair empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,75 miliar.

Suhardiman
Jum'at, 05 Februari 2021 | 18:52 WIB
Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang. [Antarasumbar/Fathul Abdi]

SuaraSumut.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut, Yelnazi Rinto (45) divonis tujuh tahun penjara dalam kasus penggelapan uang infak Masjid Raya Sumbar.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda, dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).

Terdakwa juga dihukum denda Rp 350 juta subsidair empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,75 miliar. Adapun ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) maka hartanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga:Potret Kerennya Bagus Kahfi Pakai Batik saat Resmi Diperkenalkan FC Utrecht

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Yelnazi Rinto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

Menanggapi vonis itu, terdakwa Yelnazi Rinto didampingi penasehat hukum menyatakan sikap pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.

Ia diduga menggelapkan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.

Baca Juga:Jateng di Rumah Saja, Bupati Pati Perbolehkan Pasar dan Swalayan Buka

Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini