SuaraSumut.id - Seorang pria MY (43) di Langkat, Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya DS (18).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP. Muhammad Said Husein mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 13 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.
Korban lalu menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibunya, Sabtu (6/2/2021).
Sang ibu lalu menghubungi adiknya, Abdul Rahman, untuk memberitahukan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.
Baca Juga:Bikin Geger, Pulau di Lombok Dijual di Situs Online
Dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (8/2/2021), mereka kemudian mendatangi Polres Langkat untuk membuat laporan.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu (7/2/2021).
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Langkat. Kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini," pungkasnya.