Setubuhi Anak Kandung, Suami Biadab Dipolisikan Istri

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu (7/2/2021).

Suhardiman
Senin, 08 Februari 2021 | 13:20 WIB
Setubuhi Anak Kandung, Suami Biadab Dipolisikan Istri
Setubuhi Anak Kandung, Suami Biadab Dipolisikan Istri. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria MY (43) di Langkat, Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya DS (18).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP. Muhammad Said Husein mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 13 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

Korban lalu menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibunya, Sabtu (6/2/2021).

Sang ibu lalu menghubungi adiknya, Abdul Rahman, untuk memberitahukan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

Baca Juga:Bikin Geger, Pulau di Lombok Dijual di Situs Online

Dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (8/2/2021), mereka kemudian mendatangi Polres Langkat untuk membuat laporan.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu (7/2/2021).

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Langkat. Kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini