SuaraSumut.id - Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 353 Kg sabu jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 11 orang pelaku.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal penyelundupan narkoba.
Diketahui akan ada kapal motor masuk wilayah Pandrah, Kabupaten Bireuen membawa ratusan kilogram sabu-sabu.
"Petugas yang melakukan penyelidikan mengendap di lokasi kapal motor hendak merapat. Pelaku mengendus keberadaan polisi kabur dengan berenang meninggalkan kapal," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sabu-sabu.
Polisi lalu memburu pemilik 353 kilogram tersebut. Polisi kemudian menangkap para pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Bireun.
Para pelaku yang ditangkap berinisial KM (37), MU (23), ED (35), MA (36), SI (50), SU (53), IZ (40), KR (23), MR (25), SY (63), dan SB (41).
Salah satu pelaku berinisial MA merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe.
"Di satu sisi, kita berprestasi menggagalkan peredaran sabu-sabu. Di sisi lain, kita prihatin masih ada warga yang ingin merusak masyarakat Aceh dengan narkoba," pungkasnya.