SuaraSumut.id - Tiga orang warga di Nusa Tenggara Timur ditangkap aparat kepolisian dari Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Mereka kedapatan bermain judi bola guling di sekitar rumah duka, di Desa Noepusu, Kecamatan Miomafo Barat, Jumat (12/2/2021).
Awalnya petugas mendapat laporan bahwa ada kedukaan di desa tersebut. Warga melapor di sana ada kegiatan perjudian jenis bola guling.
Kapolsek Eban Polres Timor Tengah Utara, Iptu Yadokus Hum Feka bersama personel turun ke lokasi dan menangkap MT (34), RT (30),
dan IR (22).
Baca Juga:Sejarah Masyarakat Tionghoa Palembang, Melaut Selat Bangka lalu Palembang
Petugas menyita barang bukti uang Rp 5.518.000, satu buah meja bola guling dan satu layar bola guling dan lainnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Eban, lalu dibawa ke Mako Polres TTU guna pemeriksaan lebih lanjut.