Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Ditemukan di Kolong Tempat Tidur

Pelaku kemudian menganiaya korban yang sedang tidur menggunakan kayu dan besi bulat.

Suhardiman
Kamis, 18 Februari 2021 | 15:24 WIB
Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Ditemukan di Kolong Tempat Tidur
Polisi tangkap pembunuh ibu dan anak di Aceh Timur. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menungkap kronologi pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di bawah kolong tempat tidur di Aceh Timur.

Dalam kasus ini dua orang diduga pelaku, berinisial R (46) dan M (37) ditangkap pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

R merupakan residivis dan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Peristiwa berawal saat korban saat M sedang turun dari Simpang Jernih, pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Di tengah perjalanan, di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka M bertemu R. Selanjutnya, R mengajak M untuk menemui seseorang.

Baca Juga:Wapres Resmikan Sentra Atensi, Pemberdayaan Eks Pemulung dan Tuna Wisma

"Keduanya pergi menggunakan sepeda motor dan tiba di Desa Simpang Jernih, Jumat dinihari. Pelaku memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit dan pergi menuju rumah korban," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, dilansir dari portalsatu.com--jaringan suara.com, Kamis (18/2/2021).

M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah dan dijawab 'sudah ikut aja'. Kedua pelaku kemudian mencongkel jendela agar bisa masuk ke dalam rumah.

"R juga meminta M untuk mencari alat, lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu, dan bersamaan ke kamar korban," ujarnya.

Pelaku kemudian menganiaya korban yang sedang tidur menggunakan kayu dan besi bulat. R meminta M ikut menghajar N, namun oleh M malah memperkosa korban.

"Usai melakukan aksinya, pelaku mendorong tubuh korban ke kolong tempat tidur. Para lalu keluar dari jendela yang mereka congkel. Kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya dibuang di semak-semak belakang rumah korban," ungkapnya.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi UU ITE Logika Salah

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap M di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara.

Sedangkan R beberapa jam usai melakukan aksinya, kembali melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih dan pelaku ditangkap.

Barang bukti yang disita berupa satu batang kayu bulat, satu besi bulat, dua handphone, baju, celana dan sepeda motor.

Pelaku R mengaku melakukan aksinya karena dendam dan utang piutang. Namun, kami masih mendalami motif yang sebenarnya," jelasnya.

Diketahui, seorang Ibu dan anak ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2021).

Korban bernama Siti Fatimah (56) dan anaknya Nadaatul Adraa (16). Keduanya ditemukan tewas di bawah tempat tidur rumahnya dengan kondisi berlumuran darah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini