Total dana nakes yang harusnya diterima dari APBN Rp 27 miliar dan yang telah diterima Pemko Medan Rp 15 miliar. Uang itu tetap saja belum bisa memenuhi tuntutan nakes meski secara data dana tersebut ada.
"Ini lah yang tidak sempat terbayarkan. Uang dari APBN sudah masuk, tapi masuknya telat. Ini yang kita cari solusinya, hak nakes tidak hilang," tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021) siang. Mereka mengadukan persoalan insentif penanganan Covid-19 yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.
Salah seorang perwakilan tenaga kesehatan, Boala Zendrato menjelaskan, mereka mulai merawat pasien Covid-19 pada Maret 2020 hingga sekarang. Mereka baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pada Oktober 2020.
Baca Juga:Daftar 5 Aplikasi Berbasis Audio Selain Clubhouse, Patut Dicoba!
- 1
- 2