SuaraSumut.id - Anak Kepala Desa (Kades) di Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga telah menghamili seorang gadis belia dibekuk polisi.
ZR (16) sebelumnya dikabarkan sudah kabur ke Aceh. Namun ternyata ia diketahui masih di daerah Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ia ditangkap di kawasan Kecamatan Sipirok, Jumat (19/2/2021) pukul 21.00 WIB.
"Yang bersangkutan ditangkap saat hendak pergi ke Medan. Petugas mencegatnya di tengah perjalanan," kata Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (20/2/2021).
Petugas kemudian membawa ZR ke Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 subs pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Anak Jennifer Jill Ternyata Pembalap Muda Nasional, Ini Profilnya
Diberitakan, ZR diduga menghamili seorang gadis belia. Aksi persetubuhan itu diduga terjadi pada April 2020 silam.
Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir Timbul Simanungkalit mengatakan, korban SPR (16), warga Kabupaten Tapanuli Selatan sedang hamil 7 bulan.
Kejadian bermula saat korban dan tersangka mendatangi sebuah kafe. Di mana di lokasi itu terdapat gubuk-gubuk yang sepertinya sudah difasilitasi untuk kaum muda memadu asmara.
Di lokasi itulah sepasang sejoli yang masih di bawah umur melakukan hal layaknya suami istri. Hingga pada akhirnya, korban hamil dan kini perutnya sudah mulai diisi oleh janin.
Menurut pengakuan keluarga korban, korban sudah berpacaran selama 4 tahun, tepatnya sejak keduanya masih berusia 12 tahun.
Baca Juga:Profil Doyoung NCT yang Debut di Drakor Cafe Midnight